Laman

Senin, 13 Juni 2011

PEDOMAN BERPOLITIK WARGA NAHDLATUL ULAMA

Sumber:
http://maroebeni.files.wordpress.com/2008/11/nu-box_0.jpg
Pertama, berpolitik bagi Nahdlatul Ulama mengandung arti keterlibatan warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara secara menyeluruh sesuai dengan Pancasila dan UUD 45.
Kedua, politik bagi Nahdlatul Ulama adalah politik yang berwawasan kebangsaan dan menuju integritas bangsa dengan langkah-langkah yang senantiasa menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan untuk mencapai cita-cita bersama, yaitu terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur lahir dan batin dan dilakukan sebagai amal ibadah menuju kebahagiaan di dunia dan kehidupan di akhirat.
Ketiga, politik bagi Nahdlatul Ulama adalah pengembangan nilai-nilai kemerdekaan yang hakiki dan demokratis, mendidik kedewasaan bangsa untuk menyadari hak, kewajiban dan tanggung jawab untuk mencapai kemaslahatan bersama.
Keempat, berpolitik bagi Nahdlatul Ulama haruslah dilakukan dengan moral, etika, dan budaya yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, berperikemanusiaan yang adil dan beradab, menjunjung tinggi Persatuan Indonesia, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kelima, berpolitik bagi Nahdlatul Ulama haruslah dilakukan dengan kejujuran nurani dan moral agama, konstitusional, adil, sesuai dengan peraturan dan norma-norma yang disepakati, serta dapat mengembangkan mekanisme musyawarah dalam memecahkan masalah bersama.
Keenam, berpolitik bagi Nahdlatul Ulama dilakukan untuk memperkokoh konsensus-konsensus nasional, dan dilaksanakan sesuai dengan akhlaq al karimah sebagai pengamalan ajaran Islam Ahlussunnah Waljamaah.
Ketujuh, berpolitik bagi Nahdlatul Ulama, dengan dalih apapun, tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kepentingan bersama dan memecah belah persatuan.
Kedelapan, perbedaan pandangan di antara aspirasi-aspirasi politik warga NU harus tetap berjalan dalam suasana persaudaraan, tawadlu’, dan saling menghargai satu sama lain, sehingga di dalam berpolitik itu tetap terjaga persatuan dan kesatuan di lingkungan Nahdlatul Ulama.
Kesembilan, berpolitik bagi Nahdlatul Ulama menuntut adanya komunikasi kemasyarakatan timbal balik dalam pembangunan nasional untuk menciptakan iklim yang memungkinkan perkembangan organisasi kemasyarakatan yang lebih mandiri dan mampu melaksanakan fungsinya sebagai sarana masyarakat untuk berserikat, menyatukan aspirasi serta berpartisipasi dalam pembangunan.
                                                
Sumber: dipersembahkan oleh KH. A. Mustofa Bisri, 3 Pedoman Warga NU, Cetakan II, (Jakarta: Yayasan Mata Air bersama Majma’ Buhuts An-Nahdliyah, 2010), halaman 53 – 56.

Sabtu, 11 Juni 2011

PANCASILA YANG KUPAHAMI

Sumber: http://hitamandbiru.blogspot.com
Pancasila kembali menjadi pembicaraan bangsa. aku urun rembug tentang Pancasila. Dasar negara ini menurutku sudah sangat sesuai dengan kondisi bangsa Indonesia yang beraneka ragam. 
Sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dapat dipahami bahwa setiap orang berhak memeluk dan meyakini agama dan kepercayaan tanpa ada paksaan. Tidak boleh ada pemaksaan dalam beragama karena agama Islam yang aku pahami menetapkan tidak ada paksaan dalam beragama (laa ikroohaa fid-diin). Dengan demikian tidak ada yang menyalahkan pihak lain bahkan merusak tempat ibadah pemeluk agama lain. Dalam hal ini negara harus menjamin kebebasan dalam menjalankan kegiatan agama. Harus ada tindakan bagi sebagian kelompok agama yang ingin mengganggu keyakinan agama pemeluk lain. Baik antar umat beragama ataupun antar umat seagama. Perilaku mengkafirkan dalam Islam harus ditiadakan. Karena meyakini keyakinan sendiri atau kelompok yang paling benar (truth claim) merupakan tindakan pelanggaran hak paling asasi manusia, yaitu memilih dan memeluk agama dan kepercayaan. Di samping itu, apabila tindakan pengkafiran orang lain kalau tidak terbukti, maka orang yang mengkafirkan, menjadi kafir sendiri (man kaffaro mu'minan fa huwa kaafirun). NII, sebagai suatu ajaran merupakan contoh tindakan yang keliru. Karena NII tidak akan sesuai dengan kondisi bangsa Indonesia yang beraneka ragam.
Kalau dipaksakan akan terjadi perang saudara yang berimbas kepada kekacauan sosial. Tidak bisa dibayangkan akibatnya kalau seperti itu.
Sila kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Keadilan untuk semua. kejadian sekarang menunjukkan, hukum tumpul ke elit kekuasaan tapi tajam ke rakyat akar rumput. Harusnya ada upaya bersama dan berkelompok untuk membersihkan mafia peradilan yang menggurita. Tidak mudah memang, tapi rakyat bisa berperan dengan menyuarakan keadilan paling tidak untuk diri dan orang-orang di sekitarnya sesuai perannya di masyarakat. Kalau tokoh nasional, tentu didukung untuk terus membersihkan hukum di negeri ini dari para mafia.
Sila ketiga Persatuan Indonesia dapat dilakukan dengan cara revitalisasi tri kerukunan umat beragama. Kerukunan antar umat bergama, kerukunan intern umat beragam, dan kerukunan antara umat beragama dengan pemerintah. Sila ini ada kaitannya dengan sila pertama. Telah terjadi pemaksaan kehendak antar kelompok agama. Toleransi harus dijalankan dan ada sanksi yang tegas dari aparat yang berwenang apabila ada kelompok yang intoleran.
Sila keempat Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyarawaratan / Perwakilan. Etika bernegara dalam pengambilan keputusan harus kembali ke jalur musyawarah. Wa syawirhum fil-amr, bermusyawaratlah dalam satu urusan. Pihak yang tidak diterima usulnya harus legawa. Kalau ada yang anarkis maka aparat harus bertindak, tentu dengan tindakan yang tidak melanggar hak asasi manusia.
Sila kelima Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Pajak harus dibayarkan. Pengemplangan pajak harus dihukum. Bagi orang Islam, di samping pajak, zakat harus dibayarkan. sekali lagi harus ada aturan yang jelas dalam pengamalan Pancasila. Wallahu a'lam.