Laman

Sabtu, 11 Juni 2011

PANCASILA YANG KUPAHAMI

Sumber: http://hitamandbiru.blogspot.com
Pancasila kembali menjadi pembicaraan bangsa. aku urun rembug tentang Pancasila. Dasar negara ini menurutku sudah sangat sesuai dengan kondisi bangsa Indonesia yang beraneka ragam. 
Sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dapat dipahami bahwa setiap orang berhak memeluk dan meyakini agama dan kepercayaan tanpa ada paksaan. Tidak boleh ada pemaksaan dalam beragama karena agama Islam yang aku pahami menetapkan tidak ada paksaan dalam beragama (laa ikroohaa fid-diin). Dengan demikian tidak ada yang menyalahkan pihak lain bahkan merusak tempat ibadah pemeluk agama lain. Dalam hal ini negara harus menjamin kebebasan dalam menjalankan kegiatan agama. Harus ada tindakan bagi sebagian kelompok agama yang ingin mengganggu keyakinan agama pemeluk lain. Baik antar umat beragama ataupun antar umat seagama. Perilaku mengkafirkan dalam Islam harus ditiadakan. Karena meyakini keyakinan sendiri atau kelompok yang paling benar (truth claim) merupakan tindakan pelanggaran hak paling asasi manusia, yaitu memilih dan memeluk agama dan kepercayaan. Di samping itu, apabila tindakan pengkafiran orang lain kalau tidak terbukti, maka orang yang mengkafirkan, menjadi kafir sendiri (man kaffaro mu'minan fa huwa kaafirun). NII, sebagai suatu ajaran merupakan contoh tindakan yang keliru. Karena NII tidak akan sesuai dengan kondisi bangsa Indonesia yang beraneka ragam.
Kalau dipaksakan akan terjadi perang saudara yang berimbas kepada kekacauan sosial. Tidak bisa dibayangkan akibatnya kalau seperti itu.
Sila kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Keadilan untuk semua. kejadian sekarang menunjukkan, hukum tumpul ke elit kekuasaan tapi tajam ke rakyat akar rumput. Harusnya ada upaya bersama dan berkelompok untuk membersihkan mafia peradilan yang menggurita. Tidak mudah memang, tapi rakyat bisa berperan dengan menyuarakan keadilan paling tidak untuk diri dan orang-orang di sekitarnya sesuai perannya di masyarakat. Kalau tokoh nasional, tentu didukung untuk terus membersihkan hukum di negeri ini dari para mafia.
Sila ketiga Persatuan Indonesia dapat dilakukan dengan cara revitalisasi tri kerukunan umat beragama. Kerukunan antar umat bergama, kerukunan intern umat beragam, dan kerukunan antara umat beragama dengan pemerintah. Sila ini ada kaitannya dengan sila pertama. Telah terjadi pemaksaan kehendak antar kelompok agama. Toleransi harus dijalankan dan ada sanksi yang tegas dari aparat yang berwenang apabila ada kelompok yang intoleran.
Sila keempat Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyarawaratan / Perwakilan. Etika bernegara dalam pengambilan keputusan harus kembali ke jalur musyawarah. Wa syawirhum fil-amr, bermusyawaratlah dalam satu urusan. Pihak yang tidak diterima usulnya harus legawa. Kalau ada yang anarkis maka aparat harus bertindak, tentu dengan tindakan yang tidak melanggar hak asasi manusia.
Sila kelima Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Pajak harus dibayarkan. Pengemplangan pajak harus dihukum. Bagi orang Islam, di samping pajak, zakat harus dibayarkan. sekali lagi harus ada aturan yang jelas dalam pengamalan Pancasila. Wallahu a'lam.    

Tidak ada komentar: